GenPI.co Kalbar - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 8 sertifikat tanah di eks Puskesmas Pal Lima milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Kepala BPN Kota Pontianak Arli Buchari menyerahkan sertifikat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak Wahyudi.
Selanjutnya, serifikat diserahkan kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (22/12).
BACA JUGA: 40.957 Sertifikat Tanah Diserahkan BPN Kalbar kepada Warga
Kepala Kejari Pontianak Wahyudi mengatakan, peran kejaksaan salah satu tugas dan fungsinya adalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama Pemkot Pontianak dengan Kejari Pontianak juga sudah dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
BACA JUGA: Kayong Utara Hibahkan Tanah, Bangun Keraton Simpang Matan
Dalam hal ini Kejari, Pontianak menerima surat kuasa untuk pemulihan hak atas aset milik Pemkot Pontianak secara keperdataan bekerja sama dengan BPN Kota Pontianak.
"Kami identifikasi permasalahan yang ada atas objek tersebut, berkoordinasi dengan BPN Kota Pontianak dan Pemkot Pontianak, yang mana terjadi penyimpangan sehingga aset itu dikuasai pihak lain," terang Wahyudi.
BACA JUGA: BPN, Kejari dan Pemkot Pontianak Bersinergi Selamatkan Aset
Berkoordinasi dengan BPN, pihaknya menelusuri bagaimana aset tersebut bisa dikuasai pihak lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News