Dinyatakan Tak Bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Joni Isnaini Akhirnya Bebas

Dinyatakan Tak Bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Joni Isnaini Akhirnya Bebas - GenPI.co KALBAR
Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa Direktur PT Batu Alam Berkah Joni Isnaini tidak bersalah. Foto: ANTARA

“Kami mengucapkan terima kasih juga kepada teman-teman Polda Kalbar yang dalam hal ini kami tidak ingin dalam posisi berhadap-hadapan,” ujarnya.

“Apa pun keputusan yang telah dilakukan oleh pengadilan Tipikor, ini adalah keputusan yang terbaik buat kami,” imbuh Joni.

Ke depan, dia berharap semua pihak bisa tetap saling bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan baik.

BACA JUGA:  3 Tersangka Kasus Korupsi Perumnas di Sungai Ambawang Ditahan Kejati Kalbar

Tak hanya itu, secara pribadi dirinya menyebut sudah menerima konsekuensi dari proses hukum yang berjalan selama ini.

Joni menjalani masa penahanan total selama kurang lebih 9 bulan.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Dana Desa Sejahtera Diproses Kejari Ketapang

“Namun alhamdulillah, proses-proses hukum ini telah dilakukan oleh majelis hakim, sehingga menghasilkan putusan, kami dibebaskan dari segala tuntutan atau perbuatan yang diduga kepada kami melakukan tindak pidana korupsi,” tandas Joni Isnaini. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya