Ditangkap Polisi, Pelaku Aborsi di Sekadau Ternyata Warga Sintang

Ditangkap Polisi, Pelaku Aborsi di Sekadau Ternyata Warga Sintang - GenPI.co KALBAR
Satreskrim Polres Sekadau menangkap pasangan kekasih yang diduga melakukan upaya aborsi, hasil hubungan terlarang. Foto: ANTARA/HO

"Pasangan kekasih itu ditemukan berada di dalam kamar mandi umum losmen. Dari situ diketahui bahwa IN sedang hamil dan dalam kondisi berdarah,” papar Kartono.

Selanjutnya, NI berdalih bahwa kekasihnya sedang keguguran dan meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian.

Pemilik losmen yang khawatir pada pasangan muda itu kemudian melapor ke ketua RT dan kepala dusun setempat.

BACA JUGA:  Warga Sanggau Geger Akibat Penemuan Bayi Laki-laki Terbungkus Kantong Kresek

Ketua RT dan kepala dusun lalu melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, setelah bersama-sama melakukan pengecekan.

Polisi mengungkapkan bahwa NI dan IN berniat untuk menggugurkan kandungan, berdasarkan pemeriksaan identitas dan barang-barang pasangan tersebut.

BACA JUGA:  Calon Siswa Bintara Polri di Sekadau Hilang Tenggelam Seusai Jual Durian

“Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kartono.

Pasangan tersebut juga dinyatakan telah melanggar Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (ant)

BACA JUGA:  Kantor Bawaslu Sekadau Dibobol Maling, 5 Unit Laptop Inventaris Raib

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya