GenPI.co Kalbar - Dua orang yang diduga melakukan aborsi atau pengguguran kandungan hasil hubungan terlarang ditangkap oleh Satreskrim Polres Sekadau.
Kedua pelaku, yakni berinisial NI dan IN, tercatat sebagai warga Sepauk, Kabupaten Sintang.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono di Sekadau, Minggu (11/12).
BACA JUGA: Warga Sanggau Geger Akibat Penemuan Bayi Laki-laki Terbungkus Kantong Kresek
"Kami telah mengamankan pasangan kekasih yang tertangkap melakukan tindak pidana kesehatan aborsi,” tutur Kartono.
“Perbuatan aborsi itu hendak dilakukan di salah satu losmen di Sekadau, berawal ketika pasangan kekasih NI dan IN datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check in," imbuhnya.
BACA JUGA: Calon Siswa Bintara Polri di Sekadau Hilang Tenggelam Seusai Jual Durian
Namun, aaat pemilik losmen selesai menyiapkan kamar, NI dan IN tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis.
Kemudian, sang pemilik losmen melakukan pencarian hingga ke lokasi parkiran.
BACA JUGA: Kantor Bawaslu Sekadau Dibobol Maling, 5 Unit Laptop Inventaris Raib
Setibanya di lokasi parkir, pemilik losmen malah melihat jok motor yang ada tanda darah, lalu kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam losmen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News