Perusahaan di Ketapang Harus Melaksanakan UMK Rp 3.085.615, Kata Farhan

Perusahaan di Ketapang Harus Melaksanakan UMK Rp 3.085.615, Kata Farhan - GenPI.co KALBAR
Wabup Ketapang H Farhan (kiri depan) saat konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (8/12). Foto: ANTARA/Subandi

Upah minimum tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Upah minimum tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

“Semoga dengan ditetapkan UMK Ketapang ini, dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja khususnya di Ketapang," tandas Farhan. (ant)

BACA JUGA:  Resmi Ditetapkan, UMK Pontianak Tahun 2023 Rp 2.750.644,55

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya