Upah minimum tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Upah minimum tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
“Semoga dengan ditetapkan UMK Ketapang ini, dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja khususnya di Ketapang," tandas Farhan. (ant)
BACA JUGA: Resmi Ditetapkan, UMK Pontianak Tahun 2023 Rp 2.750.644,55
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News