
Fajar menyampaikan, jika laporan dinaikkan ke tahap penyidikan, berarti sudah ada perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana korupsinya.
"Namun untuk saat ini memang belum, jadi masih di tingkat penyelidikan. Mohon waktu karena secara SOP (standar operasional prosedur) juga memang masih ada waktu," tandas Fajar Yulianto. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News