Rasau Jaya I Ditetap sebagai Desa Toleransi oleh Kanwil Kemenag Kalbar

Rasau Jaya I Ditetap sebagai Desa Toleransi oleh Kanwil Kemenag Kalbar - GenPI.co KALBAR
Pencanangan Desa Rasau Jaya I, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan di Kalbar pada Senin (5/12). Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Desa Rasau Jaya I, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat alias Kalbar.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo di Sungai Raya, Kubu Raya, Senin (5/12).

Pencanangan Desa Sadar Kerukunan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalbar bekerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA:  Rasau Jaya Resmi Luncurkan Desa Sadar Kerukunan 2022

“Tentu kita dari Pemkab Kubu Raya sangat mengapresiasi hal ini dan akan kita dorong untuk program peningkatan kerukunan sehingga menjadi barometer bagi Kalbar," ujar Sujiwo.

Dipilihnya Desa Rasau Jaya I sebagai Desa Sadar Kerukunan atau Desa Toleransi oleh Kanwil Kemenag Kalbar dinilai sudah sangat tepat.

BACA JUGA:  Mekar Sari Dikukuhkan Jadi Desa Konstitusi Pertama di Pulau Kalimantan

Pasalnya, selama ini di Rasau Jaya I tidak pernah terjadi konflik baik antaragama maupun antaretnis, meskipun masyarakat Rasau Jaya I heterogen.

"Masyarakat di sini saling mengunjungi, baik ketika umat Kristen merayakan Natal, umat muslim mengunjungi, begitu juga sebaliknya,” terang Sujiwo.

BACA JUGA:  123 Desa di Kubu Raya Dikukuhkan Jadi Desa Sadar Adminduk

Bahkan, kata dia, saat meninggal dunia pun masyarakat Rasau Jaya masih menunjukkan toleransinya, yakni makam antara muslim dan nonmuslim saling bersebelahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya