Dari persepsi yang salah di lapangan, Dirjenbun mendapatkan laporan bahwa ada PKS yang menurunkan harga TBS mencapai Rp 1.400/kilogram (kg).
“Nah, hal itu melanggar Permentan 01/2018 dan untuk di Kalbar melanggar Pergub 63/2018," tutur Munsif.
Dia meminta wadah perhimpunan petani sawit seperti Apkasindo, Aspekpir, dan SPKS untuk menggerakkan pengurus dan anggotanya memantau penerapan harga TBS di area sekitar kebun.
BACA JUGA: Muncul Persaingan Tak Sehat, Pabrik Sawit Diminta Ikuti Aturan
"Selanjutnya dilaporkan ke Disbun Kabupaten atau Provinsi untuk menjadi bahan evaluasi dan tindakan teguran serta sanksi administrasi bila diperlukan,” papar Munsif.
Sementara untuk harga, mengacu pada penetapan harga TBS provinsi yang dilakukan dua kali sebulan. (ant)
BACA JUGA: Karolin: Kalau Tidak Dibantu Ibu Puan, Tidak Bisa Panen Sawit
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News