GenPI.co Kalbar - Minyak sawit mentah (CPO) tidak termasuk produk yang dilarang diekspor.
Hanya bahan baku minyak goreng berupa RBD Palm Olein dan minyak goreng yang dilarang.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar M. Munsif menegaskan kembali bahwa Presiden melarang ekspor CPO dalam pengumumanya.
BACA JUGA: Muncul Persaingan Tak Sehat, Pabrik Sawit Diminta Ikuti Aturan
Oleh karena itu, petani atau pelaku usaha perkebunan dan asosiasi tidak perlu khawatir dengan harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit seperti isu yang berkembang.
"Pabrik Kelapa Sawit atau PKS tidak boleh bertindak sepihak dalam menurunkan harga,” ujarnya di Pontianak, Selasa (26/4).
BACA JUGA: Karolin: Kalau Tidak Dibantu Ibu Puan, Tidak Bisa Panen Sawit
Hal itu bisa melanggar ketentuan dari tim penetapan harga TBS provinsi sebagaimana yang telah berlangsung.
Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) juga telah mengeluarkan surat untuk pimpinan daerah.
BACA JUGA: Kesal Migor Langka, Apindo Minta Pemerintah Petik Pelajaran
Surat tersebut berisi penjelasan terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentang kebijakan pelarangan ekspor bahan baku dan minyak goreng, berlaku mulai 28 April 2022 sampai batas yang belum ditentukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News