Mispersepsi, Bukan CPO yang Dilarang Melainkan RDB Palm Olein

Mispersepsi, Bukan CPO yang Dilarang Melainkan RDB Palm Olein - GenPI.co KALBAR
TBS SAWIT - Kepala Disbunak Kalbar M. Munsif menunjukkan TBS sawit milik petani. Saat ini, harga TBS sawit anjlok. Foto: ANTARA/Dedi

GenPI.co Kalbar - Minyak sawit mentah (CPO) tidak termasuk produk yang dilarang diekspor.

Hanya bahan baku minyak goreng berupa RBD Palm Olein dan minyak goreng yang dilarang.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar M. Munsif menegaskan kembali bahwa Presiden melarang ekspor CPO dalam pengumumanya.

BACA JUGA:  Muncul Persaingan Tak Sehat, Pabrik Sawit Diminta Ikuti Aturan

Oleh karena itu, petani atau pelaku usaha perkebunan dan asosiasi tidak perlu khawatir dengan harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit seperti isu yang berkembang.

"Pabrik Kelapa Sawit atau PKS tidak boleh bertindak sepihak dalam menurunkan harga,” ujarnya di Pontianak, Selasa (26/4).

BACA JUGA:  Karolin: Kalau Tidak Dibantu Ibu Puan, Tidak Bisa Panen Sawit

Hal itu bisa melanggar ketentuan dari tim penetapan harga TBS provinsi sebagaimana yang telah berlangsung.

Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) juga telah mengeluarkan surat untuk pimpinan daerah.

BACA JUGA:  Kesal Migor Langka, Apindo Minta Pemerintah Petik Pelajaran

Surat tersebut berisi penjelasan terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentang kebijakan pelarangan ekspor bahan baku dan minyak goreng, berlaku mulai 28 April 2022 sampai batas yang belum ditentukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya