
Para pekerja yang dimaksud, seperti petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri pedagang kaki lima, sopir, juru parkir, dan pekerja sosial keagamaan.
"Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Landak berinisiasi untuk menetapkan Peraturan Bupati ini untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Landak," ujar Samuel.
Sejauh ini, Pemkab Landak telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak melalui Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada 12 Oktober 2022.
BACA JUGA: Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Disosialisasikan kepada Pedagang di Landak
Samuel juga menyatakan bahwa Pemkab Landak berkomitmen dalam perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Landak, yakni dengan penganggaran program jaminan sosial yang dibiayai oleh APBD 2023 dan untuk pelaksanaan melalui TSLP/CSR.
Para pelaku usaha diharapkan bisa berpartisipasi melaksanakan perlindungan bagi pekerja rentan dalam periode 3 bulan sebagai tahap awal program tersebut.
BACA JUGA: Karolin Dukung Saprahan Keraton Landak Pecahkan Rekor MURI
Sampai saat ini, ada beberapa perusahaan yang telah berkontribusi.
"Terkait hal itu, pada hari ini akan saya berikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Landak terhadap pelaku usaha," tandas Samuel. (ant)
BACA JUGA: OPD Kabupaten Landak Didorong Gunakan Produk UMKM Lokal
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News