Dinilai Rentan, Landak Terapkan Perbub Perlindungan PBPU

Dinilai Rentan, Landak Terapkan Perbub Perlindungan PBPU - GenPI.co KALBAR
Penyerahan Piagam Penghargaan oleh Pj Bupati Landak kepada perusahaan atas Pelaksanaan CSR/TSLP kepada pekerja rentan. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) mulai diterapkan oleh Pemkab Landak.

Jamsostek tersebut dibiayai oleh APBD, Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) dan atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.

Hal itu disampaikan oleh Pj Bupati Landak Samuel di Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (23/11).

BACA JUGA:  Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Disosialisasikan kepada Pedagang di Landak

"Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 ini ditetapkan sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Kemudian, penetapan Peraturan Bupati itu juga ditetapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Seluruh Wilayah Republik Indonesia pada 2024.

BACA JUGA:  Karolin Dukung Saprahan Keraton Landak Pecahkan Rekor MURI

Perpres itu menginstruksikan kepada 22 Kementerian, 6 lembaga, dan seluruh gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia.

Menurut Samuel, masih banyak pekerja rentan yang merupakan pekerja sektor informal yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.

BACA JUGA:  OPD Kabupaten Landak Didorong Gunakan Produk UMKM Lokal

Selain itu, rentan terhadap risiko sosial dan tidak mampu membayar iuran jaminan sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya