
Komitmen Pemkot Pontianak terkait implementasi KTR juga mendapat dukungan dari The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Komitmen bersama itu dituangkan dengan menandatangani Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR pada 8 Maret 2022.
Menurut Edi, penandatanganan komitmen bersama itu merupakan lanjutan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR.
BACA JUGA: Wujudkan Pontianak Kota Layak Anak Perlu Peran Media Massa
Selain itu, menjadi evaluasi Pemerintah Pusat melalui The Union, sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang kesehatan paru-paru.
“Ini bahan evaluasi dari The Union, tentang bantuan pendanaan, untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak terkait KTR,” terang Edi
BACA JUGA: Bahasan Minta OPD Serius Wujudkan Kota Layak Anak
Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR juga berkaitan dengan mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), yang salah satunya mensyaratkan bahaya merokok serta promosi bahaya merokok yang harus ditingkatkan.
"Yang kami lindungi, keterpaparan anak terhadap rokok," tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)
BACA JUGA: Miras-Rokok Ilegal Singapura Berakhir di Tangan Bea Cukai Kalbar
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News