
Saat ini, penggunaan PLB lebih didominasi atas kebutuhan sebagai persyaratan permohonan KILB.
Pasalnya, Malaysia dan Indonesia sedang melakukan revisi atas perjanjian Sosek Malindo.
"Peningkatan permohonan PLB lewat PLB Simpatik itu bukti kesadaran masyarakat semakin tinggi atas kebutuhan dokumen perjalanan sebagai wujud kepastian hukum dan kepastian identitas bagi warga perbatasan," tandas Adi Bambang. (ant)
BACA JUGA: 42 Orang WNI Dideportasi Lewat Melalui PLBN Entikong
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News