Badan Ad Hoc di Pontianak Segera Dibentuk, Berikut Syarat Pencalonannya!

Badan Ad Hoc di Pontianak Segera Dibentuk, Berikut Syarat Pencalonannya! - GenPI.co KALBAR
Rapat Pembahasan Rencana Pembentukan Badan Adhoc bagi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Jumat (11/11). Foto: Prokopim

"Kemudian berdomisili di wilayah kerja, dan persyaratan normatif lainnya,” papar Deni Nuliadi.

“Nanti detailnya akan disampaikan, dibutuhkan 30 orang di tingkat kecamatan dan 87 orang di tingkat kelurahan," tandasnya. (rls)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya