GenPI.co Kalbar - Pemkab Kubu Raya terus mematangkan persiapan menyambut agenda pengukuhan Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya sebagai desa konstitusi oleh Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia pada 13 November mendatang.
Mekar Sari akan menjadi satu-satunya desa di Pulau Kalimantan yang menyandang status desa konstitusi.
Desa ini kelak menjadi desa kelima di seluruh Indonesia yang dikukuhkan sebagai desa konstitusi.
BACA JUGA: Mekar Sari Bakal Jadi Desa Konstitusi Satu-satunya di Kalbar
Selain konstitusi lainnya di Indonesia, yakni Desa Galesong di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Kampung Wasur di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
Kemudian, Desa Bangbang di Kabupaten Bangli Provinsi Bali dan Nagari Pasia Laweh di Kabupaten Agam Provinsi Aceh.
BACA JUGA: Kabupaten Sambas Resmi Punya Dua Desa Baru
Sekretaris Daerah (Sekda) Kubu Raya Yusran Anizam menyampaikan, dalam kurun 10 tahun baru ini, baru ada 4 desa se-Indonesia yang dikukuhkan menjadi desa konstitusi.
“Adapun Desa Mekar Sari akan menjadi desa kelima yang dikukuhkan oleh MK sebagai desa konstitusi. Jadi, ini merupakan sesuatu yang luar biasa,” tuturnya.
BACA JUGA: Hasil Pemekaran di Kecamatan Subah, Sambas Resmi Miliki 2 Desa Baru
Menurut Yusran, pengukuhan desa konstitusi merupakan gawai besar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News