"Dasar utama adalah undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap Cornelis.
Dia menyebut, dalam UU tersebut tercantum bahwa penyelenggara pemilu dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu ditambah oleh DKPP serta diberikan dukungan penuh oleh pemerintah dan mendapat persetujuan dari DPR RI Komisi II. (rls)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News