
"Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak,” ungkap Bahasan.
“Sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata atau terdaftar," imbuhnya.
Beberapa saran dan masukan dari DPRD Kota Pontianak akan menjadi bahan pertimbangan sebagai dasar evaluasi.
BACA JUGA: Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021
Di sisi lain, pihaknya juga melakukan evaluasi-evaluasi terhadap sumber daya aparatur.
"Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Pontianak menjadi acuan Pemkot Pontianak untuk mengimplementasikannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandas Bahasan. (rls)
BACA JUGA: Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News