Dishub Kalbar Rutin Lakukan Pengawasan di Ruas Jalan Provinsi

Dishub Kalbar Rutin Lakukan Pengawasan di Ruas Jalan Provinsi - GenPI.co KALBAR
Dishub Kalbar rutin mengawasi ruas-ruas jalan provinsi yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak. Foto: kuburayakab.go.id

Antonius Rawing kembali menjelaskan bahwa jalan provinsi merupakan jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kelas jalan provinsi tergolong dalam kelas jalan III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter.

BACA JUGA:  Penyebab Kecelakaan, PLN dan Dishub Kubu Raya Geser Sejumlah PJU

Kemudian, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Antonius menyebut, dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.

BACA JUGA:  Jalan Rusak, Satono Minta Dishub Tindak Tegas Sopir Truk ODOL

“Berdasarkan aturan tersebut, maka pengawasan jalan yang kami lakukan masih dalam tahap pembinaan,” ujarnya.

“Kami melakukan tindakan teguran yang mengacu pada aturan berlaku,” tandas Antonius Rawing. (rls)

BACA JUGA:  Harisson Minta Dishub Intensif Razia Pajak Kendaraan Bermotor

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya