Perusahaan Wajib Bayar THR, Paling Lambat 25 April

Perusahaan Wajib Bayar THR, Paling Lambat 25 April - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi pembayaran THR. Foto: GenPI.co

Muhaimenon menuturkan, jika memiliki hal yang ingin dikonsultasikan atau bermasalah dengan THR, bisa mendatangi ke Posko Pengaduan THR 2022.

Posko itu telah disiapkan oleh Disnakertrans untuk masyarakat Kalbar.

Pekerja, kata dia, harus dibayar dengan uang tunai sesuai dengan haknya.

BACA JUGA:  ASN, TNI, dan Polri Pontianak Mulai Terima THR Sejak 18 April

“Jika dibayar separuh dari hak dari yang seharusnya atau pekerja diberikan dalam bentuk paket atau memang tidak dibayarkan sama sekali, maka dapat melapor ke Posko Pengaduan,” tandas Muhaimenon. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya