45 PMI Dilepas oleh P4MI dari PLBN Aruk

45 PMI Dilepas oleh P4MI dari PLBN Aruk - GenPI.co KALBAR
PMI asal Kabupaten Sambas yang dilepas P4MI di PLBN Aruk. Foto: ANTARA/Dedi

Bahkan, kata dia, PMI yang melalui jalur resmi tersebut bisa terlindungi selama bekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan hanya premi Rp 13.500 per bulan dan selama dua tahun kontrak mereka di sana bisa terlindungi dua program, yakni kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ungkapnya.

“Premi kecil, namun manfaat maksimal," imbuh Dewi.

BACA JUGA:  PLBN Aruk Butuh Dukungan Soal Regulasi Visa untuk PMI

Pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk lebih memilih jalur resmi agar terlindungi.

P4MI siap memfasilitasi dalam berbagai hal dan membuka seluas-luasnya untuk pendampingan.

BACA JUGA:  Sudah 5 Tahun, PLBN Aruk Belum Miliki Regulasi Ekspor dan Impor

"PMI ini mulai dari sebelum berangkat diberikan edukasi, saat bekerja didampingi dan dipantau termasuk setelah datang diberdayakan," pungkas Dewi Puji Lestari. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya