
Sebelum Perda tersebut ada, kata dia, Pemkot Pontianak berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Master Plan Pontianak Smart City.
Kemudan, Perwa Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rencana Induk SPBE dan Perwa Nomor 47 Tahun 2021 tentan Penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Dengan adanya Perda tersebut, pedoman kami untuk menyelenggarakan Smart City semakin kuat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Terbitkan Perda Smart City, Asesor Apresiasi Kota Pontianak
Nantinya jika pembangunan Mal Pelayanan Publik rampung, masyarakat tidak perlu repot mengurus keperluan administrasi.
Edi menuturkan, semuanya akan terpadu dengan MPP yang direncanakan selesai tahun depan.
BACA JUGA: Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL
“Urusan surat-menyurat, akta tanah, KTP, SIM, STNK, serta keperluan administrasi lainnya, dapat dengan mudah diakses melalui MPP,” terangnya.
Sebagai informasi, ada 6 dimensi Smart City yang dituangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
BACA JUGA: Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021
Keenam dimensi itu, yakni Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News