RPJMD Tak Lagi Berlaku 2024, Pemkot Susun RPD Patokan Susun RKPD

RPJMD Tak Lagi Berlaku 2024, Pemkot Susun RPD Patokan Susun RKPD - GenPI.co KALBAR
Rapat penyusunan RPD di Ruang Pontive Center, Selasa (4/10). Foto: Kominfo

“Implementasinya akan bertepatan dengan pemilihan kepala daerah. Saat itu, kita belum bisa akomodir visi dan misi,” tutur Sidiq Handanu.
Oleh sebab itu, Pemkot perlu berpatokan dengan RPD dalam rangka mengisi kekosongan nantinya.

Dia menekankan agar dalam perumusan RPD harus memperhatikan kendala dan permasalahan pembangunan di daerah.

Dengan begitu, bisa diperoleh rumusan sasaran, strategi, dan kebijakan pembangunan yang tepat.

BACA JUGA:  Terbitkan Perda Smart City, Asesor Apresiasi Kota Pontianak

“Rumusan RPD harus mampu menyelesaikan persoalan-persoalan pembangunan yang kita hadapi ke depan,” terang Sidiq Handanu.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta OPD menyusun RPD untuk menjadi pedoman dalam menjawab isu strategis Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Penguatan Branding Kota Pontianak, Magnet Bagi Wisatawan

Di dalam evaluasi Kemendagri sebelumnya, ada beberapa catatan dalam dokumen RPJMD. Hal itu harus menjadi atensi dalam penyusunan RPD. (rls)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya