RPJMD Tak Lagi Berlaku 2024, Pemkot Susun RPD Patokan Susun RKPD

RPJMD Tak Lagi Berlaku 2024, Pemkot Susun RPD Patokan Susun RKPD - GenPI.co KALBAR
Rapat penyusunan RPD di Ruang Pontive Center, Selasa (4/10). Foto: Kominfo

GenPI.co Kalbar - Pemkot Pontianak tengah menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 sebagai pengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020-2024.

Hal itu menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ditujukan kepada daerah yang wali kota atau bupatinya akan berakhir masa jabatannya pada 2023 nanti.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak Sidiq Handanu menjelaskan, RPD ditargetkan selesai pada Maret tahun depan.

BACA JUGA:  Terbitkan Perda Smart City, Asesor Apresiasi Kota Pontianak

Dia menerangkan mulai 2024, RPJMD tidak lagi berlaku dan diganti dengan RPD.

“Kita sudah harus mulai karena untuk menyusun RKPD Tahun 2024 pedomannya dari RPD ini,” paparnya usai Paparan Penyusunan RPD, di Ruang Pontive Center, Selasa (4/10).

BACA JUGA:  Penguatan Branding Kota Pontianak, Magnet Bagi Wisatawan

“Demikian juga SKPD, untuk membuat Renja patokannya adalah Renstra. Dan Renstra patokannya RPD ini,” imbuh Sidiq.

Di dalam konsep pembangunan suatu daerah, kata dia, terkandung visi dan misi. Untuk mencapai misi tersebut, ditetapkan melalui tujuan dan ditunjang dengan sasaran.

BACA JUGA:  Kota Pontianak Punya Modal Kuat Semakin Layak Huni

Sasaran itulah yang menentukan tepat atau tidaknya target sesuai visi dan misi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya