Pemerintah Sarawak Didorong Buka Pintu Lintas Batas Jagoi Babang-Serikin

Pemerintah Sarawak Didorong Buka Pintu Lintas Batas Jagoi Babang-Serikin - GenPI.co KALBAR
Kantor KJRI di Kuching. Foto: ANTARA/Slamet Ardiansyah

Penggunaan KILB pun terhambat karena kegiatan dagang antarmasyarakat Jagoi Babang-Serikin menjadi terhenti.

Oleh sebab itu, KJRI Kuching mendorong kegiatan perdagangan masyarakat di daerah tersebut dapat normal kembali.

“Penggunaan KILB juga perlu diaktifkan kembali agar aktivitas jual beli barang di Jagoi Babang-Serikin bisa berjalan normal kembali,” tutur Raden Sigit Witjaksono.

BACA JUGA:  Hampir Rampung, Pembangunan PLBN Jagoi Babang Sudah 88 Persen

Ia mengingatkan masyarakat Jagoi Babang tidak keluar dari koridor yang sudah ditentukan apabila sudah bisa berjualan lagi di Serikin.

"Kalau ada pelanggaran pastinya akan menjadi catatan sehingga bisa menyulitkan untuk berjualan lagi," tambahnya.

BACA JUGA:  Malaysia Belum Bisa Layani Pemegang Pas Merah dari PLBN Badau

Saat ini, ketentuan izin menggunakan KILB berbelanja sebesar 600 Ringgit ke Serikin, masih berlaku.

Ke depan, bakal ada mekanisme yang mengatur dan hal itu akan dilakukan saat Sosekmalindo oleh pemerintah Indonesia dengan Malaysia.

BACA JUGA:  Imigrasi Gandeng IOM, Antisipasi Penyakit Menular di PLBN

"Nantinya di tingkat menteri yang akan membahasnya pada November di Pontianak. Ketentuan-ketentuan lintas batas itu akan dikoordinasikan kembali dengan maksud agar lebih banyak manfaatnya, efektif, dan efisien," tandas Sigit. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya