Peringati G30S PKI, DPRD Kapuas Hulu Malah Lupa Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Peringati G30S PKI, DPRD Kapuas Hulu Malah Lupa Kibarkan Bendera Setengah Tiang - GenPI.co KALBAR
Gedung DPRD Kapuas Hulu tidak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang mengibarkan pada hari berkabung nasional, Jumat (30/9). Foto: ANTARA/Teofilusianto Timotius

"Hal itu merupakan merupakan kesalahan yang cukup memprihatinkan, apalagi DPRD merupakan lembaga negara. Apakah tidak tahu dengan hari bersejarah atau lupa?" ujarnya.

Sementara itu, Ketua Demisioner Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kapuas Hulu Yohanes Belen Wuwur menyampaikan, kejadian di DPRD Kapuas Hulu tidak mencerminkan jiwa nasionalis.

Kali ini, malah dipertontonkan oleh DPRD Kapuas Hulu sebagai wakil rakyat yang semestinya berada di garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati sejarah.

BACA JUGA:  Hari Berkabung Daerah, ASN Diminta Lanjutkan Pengabdian Pendahulu

"PMKRI menilai, DPRD Kapuas Hulu telah mengangkangi bahkan mencederai amanat Undang-Undang pada Pasal 12 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009,” ungkap Yohanes.

UU yang dimaksud tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung.

BACA JUGA:  Tingkatkan Literasi, Kapuas Hulu Dorong Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Sebagaimana diketahui, pengibaran bendera setengah tiang adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang sudah berjuang membela negara, termasuk memperingati wafatnya 7 jenderal dan korban lainnya dalam pemberontakan PKI. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya