GenPI.co Kalbar - Permohonan maaf disampaikan oleh pihak DPRD Kapuas Hulu lantaran sempat tidak mengibarkan bendera setengah tiang pada hari berkabung nasional.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejak Jumat (30/9) pagi hingga pukul 13.04 WIB, bendera merah putih di rumah rakyat itu berkibar seperti hari biasanya, di hari peringatan tragedi Gerakan 30 September PKI (G30S PKI).
Bendera merah putih barulah dikibarkan setengah tiang sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Hari Berkabung Daerah, ASN Diminta Lanjutkan Pengabdian Pendahulu
Ternyata, Kantor Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Putussibau pun melakukan hal yang sama, yang terlihat hingga pukul 13.08 WIB.
"Kami mohon maaf, ini murni kesalahan petugas (satpam) kami yang lupa bahwa hari ini merupakan hari berkabung nasional," tutur Kepala Bidang Humas DPRD Kapuas Hulu Aliyanto.
BACA JUGA: Tingkatkan Literasi, Kapuas Hulu Dorong Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
Menurutnya, pada Jumat (30/9), pimpinan dan anggota DPRD Kapuas Hulu berada di luar kota.
Kemudian setelah dikonfirmasi ke petugas yang biasa menaikturunkan bendera, barulah bendera dipasang setengah tiang.
BACA JUGA: 20 Gedung Sekolah di Kapuas Hulu Dibangun PUPR
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Heri Iskandar Indra menyayangkan pihak DPRD Kapuas Hulu yang kelupaan mengibarkan bendera setengah tiang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News