Kesepakatan yang dimaksud, yakni melakukan sinkronisasi pencegahan dan penindakan.
"SKB dalam karakteristik hukum bisa disebut hukum materiil dan formil. PKPU adalah interpretasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dilakukan penyelenggara utama,” terang Bagja.
Sementara KPU sebagai penyelenggara utama karena pelaksanaan kegiatan adalah KPU dan Bawaslu sebagai pengawas proses penyelenggara utama.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Sintang Targetkan 9 Kursi pada Pemilu 2024
Bawaslu RI berharap akan ada upaya konkret dalam pencegahan pelanggaran netralitas ASN.
"Tujuannya tak lain untuk menjaga ASN ke depan agar tidak menyalahgunakan kewenangan hak politiknya," tandas Rahmat Bagja. (ant)
BACA JUGA: PDI Perjuangan Pontianak Siap Menangkan Partai pada Pemilu 2024
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News