ASN Mesti Jaga Netralitas Selama Tahapan Pemilu 2024, Kata Ria Norsan

ASN Mesti Jaga Netralitas Selama Tahapan Pemilu 2024, Kata Ria Norsan - GenPI.co KALBAR
Wagub Kalbar Ria Norsan saat mengikuti pertemuan bersama Bawaslu RI, Kemendagri, dan Kesbangpol RI di Bali. Foto: ANTARA/HO

Kesepakatan yang dimaksud, yakni melakukan sinkronisasi pencegahan dan penindakan.

"SKB dalam karakteristik hukum bisa disebut hukum materiil dan formil. PKPU adalah interpretasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dilakukan penyelenggara utama,” terang Bagja.

Sementara KPU sebagai penyelenggara utama karena pelaksanaan kegiatan adalah KPU dan Bawaslu sebagai pengawas proses penyelenggara utama.

BACA JUGA:  PDI Perjuangan Sintang Targetkan 9 Kursi pada Pemilu 2024

Bawaslu RI berharap akan ada upaya konkret dalam pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

"Tujuannya tak lain untuk menjaga ASN ke depan agar tidak menyalahgunakan kewenangan hak politiknya," tandas Rahmat Bagja. (ant)

BACA JUGA:  PDI Perjuangan Pontianak Siap Menangkan Partai pada Pemilu 2024

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya