
GenPI.co Kalbar - Pemilihan legislatif dan presiden serentak pada 2024 dilaksanakan berlandaskan aturan.
Oleh sebab itu, KPU Kabupaten Ketapang menggelar sosialisasi soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
PKPU itu tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.
BACA JUGA: Bawaslu Kalbar Gandeng Media Kawal Pemilu 2024
Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan, PKPU tersebut penting untuk disosialisasikan agar bisa menjalankan pemilihan umum ini sesuai koridor.
"Jadi pahamnya peraturan ini tidak hanya pada anggota KPU, tapi semua peserta, pihak keamanan, semua elemen hingga masyarakat umum," ujarnya, Jumat (29/7).
BACA JUGA: Partisipasi Awasi Pemilu, Bawaslu Kubu Raya Gandeng AJI Pontianak
Tedi berharap, saat semua elemen paham aturan, pemilu bisa berjalan aman dan lancar sesuai aturan.
“Lantaran semua bisa sesuai koridor dan sesuai aturan karena semua paham terhadap aturan yang ada," imbuhnya.
BACA JUGA: Persiapan Pemilu 2024, Dukcapil Kubu Raya Perbarui Data Pemilih
Tedi juga meminta agar para partai politik kooperatif dalam penyelenggaraan pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News