Kantah Pontianak Serahkan 20 Sertifikat, Aset Pemkot Bertambah Lagi

Kantah Pontianak Serahkan 20 Sertifikat, Aset Pemkot Bertambah Lagi - GenPI.co KALBAR
Penyerahan peta Zona Nilai Tanah dari BPN Kota Pontianak kepada Pemkot Pontianak, di Ruang Pontive Center, Jumat (23/9). Foto: Prokopim

Peta ZNT akan memudahkan dalam menentukan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai dasar patokannya.

"ZNT akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan," terang Edi Rusdi Kamtono.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak Arli Buchari menerangkan, hari ini dirinya bersama Wali Kota Pontianak menandatangani perjanjian kerja sama peta ZNT.

BACA JUGA:  SDN 41 Pontianak Disegel Ahli Waris, Pemkot Lapor ke Polresta

Selain itu, menyerahkan aset berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik Pemkot Pontianak yang telah disertifikasi.

"Untuk tahun 2022 ini, diserahkan 20 sertifikat. Kemudian selanjutnya menyusul sertifikat-sertifikat lainnya yang saat ini masih dalam proses," papar Arli.

BACA JUGA:  B2W Ingatkan Pemkot Soal Penyelenggaraan Car Free Day

Dia berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut, aset-aset milik Pemkot Pontianak yang disertifikasi semakin banyak.

Dengan demikian, ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak.

BACA JUGA:  Genjot PAD, Pemkot Pontianak Berencana Bentuk BUMD Baru

"Tentunya ini menjadi hal yang sangat baik, sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan serta komunikasi yang intensif," tandas Arli Buchari. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya