
GenPI.co Kalbar - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak menyerahkan 20 sertifikat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Arli Buchari kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang Pontive Center, Jumat (23/9).
Selain penyerahan sertifikat aset Pemkot Pontianak, peta Zona Nilai Tanah (ZNT) juga turut diserahkan bersama Kelurahan Lengkap dalam peta pertanahan di Kota Pontianak.
BACA JUGA: SDN 41 Pontianak Disegel Ahli Waris, Pemkot Lapor ke Polresta
Edi menjelaskan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk menertibkan aset yang dikuasai Pemkot Pontianak maupun yang belum dikuasai tetapi menjadi milik Pemkot Pontianak.
Dia mengakui, masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi, di antaranya ada yang memang belum diurus sertifikatnya, sebagian ada yang sudah bersertifikat tetapi hilang.
BACA JUGA: B2W Ingatkan Pemkot Soal Penyelenggaraan Car Free Day
"Tujuannya untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik Pemkot Pontianak," jelasnya.
Pemkot Pontianak telah menjalin kerja sama dengan BPN Kota Pontianak sejak 2020 dalam rangka penetapan ZNT dan sertifikasi aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot Pontianak terutama yang belum bersertifikat.
BACA JUGA: Genjot PAD, Pemkot Pontianak Berencana Bentuk BUMD Baru
Selain itu, peta lengkap bidang di beberapa kelurahan juga diserahkan oleh BPN Kota Pontianak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News