
GenPI.co Kalbar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kalbar mengevaluasi pelaksanaan uji coba pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II yang sudah dilakukan selama 5 hari.
Rapat evaluasi berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II.
Kepala Dishub Kalbar Anthonius Rawing menuturkan, masih terdapat kendaraan yang diduga melanggar jam operasional.
BACA JUGA: Warga Setuju Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II
Ada beberapa ketentuan pembatasan operasional angkutan barang yang melintasi Jembatan Kapuas II Pontianak.
Kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul pukul 09.00-14.00 WIB dan pukul 19.00-05.00 WIB.
BACA JUGA: Kendaraan Barang di Jembatan Kapuas 2 Dibatasi Mulai 13 September
“Kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00-05.00 WIB,” ujar Anthonius, Sabtu (17/9).
Saat ini, kata dia, masih dalam batas uji coba selama 2 minggu.
BACA JUGA: Kemacetan di Jembatan Kapuas II-Simpang Desa Kapur Makin Parah
Selama uji coba, pihaknya tidak akan melakukan penilangan terhadap pengguna kendaraan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News