Kendaraan Barang di Jembatan Kapuas 2 Dibatasi Mulai 13 September

Kendaraan Barang di Jembatan Kapuas 2 Dibatasi Mulai 13 September - GenPI.co KALBAR
Kepala Dishub Kubu Raya Odang Prasetyo. Foto: ANTARA/Rendra Oxtora

GenPI.co Kalbar - Pembatasan jam operasional diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang melintas Jembatan Kapuas 2 untuk mengurai kemacetan di sekitar jembatan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo di Sungai Raya, Jumat (2/9).

"Kami akan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang akan dimulai 13 September 2022,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur Digenjot, Termasuk Jembatan Kapuas I

Langkah itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 551/3122/DISHUB/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas 2 Pontianak yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2022.

Menurut Odang, berdasarkan hasil rapat evaluasi forum lalu lintas angkutan jalan Provinsi Kalbar yang dipimpin Kadishub Kalbar, terungkap tren kemacetan di Jembatan Kapuas 2 dikarenakan bertambahnya jumlah kendaraan.

BACA JUGA:  Duplikasi Jembatan Kapuas I Dimulai Tahun Ini

Jumlah kendaraan yang bertambah, tidak diimbangi dengan penambahan ruas jalan.

"Selain itu, adanya regulasi dari Wali Kota Pontianak yang melarang kendaraan roda enam atau lebih melewati Jembatan Kapuas 1 dan dialihkan ke Jembatan Kapuas 2,” ungkap Odang.

BACA JUGA:  Kemacetan di Jembatan Kapuas II-Simpang Desa Kapur Makin Parah

Oleh sebab itu, terjadi penumpukan kendaraan di Jembatan Kapuas 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya