KJRI Kuching Bantu Pulangkan 66 WNI Lewat PLBN Entikong

KJRI Kuching Bantu Pulangkan 66 WNI Lewat PLBN Entikong - GenPI.co KALBAR
Sebanyak 66 orang WNI dideportasi Pemerintah Malaysia dari Depo Imigresen Semuja, Sarawak lewat PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau. Foto: ANTARA/HO-KJRI Kuching

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 66 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia dari Depo Imigresen Semuja, Sarawak dipulangkan lewat PLBN Entikong.

Pemulangan para WNI dibantu oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak.

"Sebanyak 66 WNI bermasalah itu terdiri dari 60 orang laki-laki dan 6 orang perempuan," kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, Kamis (8/9).

BACA JUGA:  KJRI Jemput Bola Penggantian Paspor PMI di Sarawak Oil Palms

Menurutnya, KJRI Kuching kembali membantu dan ikut mengawasi proses pemulangan WNI lewat PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau pada pekan ini.

"Kami juga membantu para WNI itu dalam hal melengkapi dokumen perjalanan mereka untuk pulang ke Indonesia," tutur Sigit.

BACA JUGA:  Lantik Pengurus PMI Kecamatan, Edi: Jangan Hanya Urus Transfusi Darah

Dia menerangkan bahwa para WNI yang dideportasi pihak Malaysia itu sebelumnya ditangkap oleh Imigrasi Malaysia.

Pasalnya, rata-rata WNI telah melanggar izin tinggal atau izin kerja (PMI ilegal).

BACA JUGA:  Kasus Penyelundupan PMI, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Artinya, para WNI ini saat berada di Sarawak, Malaysia tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian seperti, kelengkapan paspor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya