Kendaraan Barang di Jembatan Kapuas 2 Dibatasi Mulai 13 September

Kendaraan Barang di Jembatan Kapuas 2 Dibatasi Mulai 13 September - GenPI.co KALBAR
Kepala Dishub Kubu Raya Odang Prasetyo. Foto: ANTARA/Rendra Oxtora

Odang menuturkan, pihaknya bersinergi bersama Satlantas Polres Kubu Raya dan beberapa SKPD lain dalam melakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan barang.

"Pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan operasional TNI/Polri yang melaksanakan tugas,” paparnya.

Selain itu, tidak berlaku bagi BPBD, tracktor head tanpa rangkaian dan tempelan serta kendaraan angkutan sampah.

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur Digenjot, Termasuk Jembatan Kapuas I

Berdasarkan SE Gubernur itu, dijelaskan bahwa kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 09.00-14.00 WIB dan pukul 19.00-05.00 WIB.

Sementara kendaraan kontainer 40 feet, hanya boleh beroperasi pukul 22.00 sampai 05.00.

BACA JUGA:  Duplikasi Jembatan Kapuas I Dimulai Tahun Ini

"Karena puncak kemacetan ini terjadi pada jam berangkat kerja dan pulang kerja. Untuk itu, kami berlakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan barang," tandas Odang Prasetyo. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya