Setelah semua kecamatan di Kabupaten Kayong Utara mendapatkan vaksinasi PMK tahap II, akan dilanjutkan dengan vaksinasi tahap III.
“Vaksinasi tahap III dengan jangka waktu enam bulan dari vaksinasi tahap II," ungkap Ludi.
Ludi Nurmala menyebut, syarat ternak yang divaksin adalah semua jenis sapi yang sehat dan mulai berumur 2 minggu atau lebih.
BACA JUGA: Kalbar Nihil Kasus Aktif PMK, Kata Kadisbunnak
Sapi yang sudah divaksin tidak boleh disembelih dalam waktu dekat.
“Vaksinasi merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku,” terang Ludi Nurmala.
BACA JUGA: Soal Kasus PMK, Sutarmidji: Yang Mati Tidak Sampai 10 Ekor
Oleh sebab itu, masyarakat dihimbau agar turut berpartisipasi dan menyukseskan kegiatan vaksinasi penyakit mulut dan kuku. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News