
GenPI.co Kalbar - Warga Kota Pontianak yang membutuhkan layanan gawat darurat, kini cukup menghubungi 119.
119 merupakan nomor layanan Link Gawat Darurat (Ligat) Public Safety Center.
Layanan gawat darurat yang dimaksud, seperti layanan cepat tanggap darurat kesehatan, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, bencana alam, dan kebakaran.
BACA JUGA: Lampaui Target Nasional, Angka Stunting di Pontianak 12,4 Persen
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan, peluncuran Ligat PSC 119 ini bertujuan memberikan pelayanan gawat darurat bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga yang membutuhkan penanganan cepat seperti serangan jantung, strok, termasuk penyakit-penyakit lain serta kejadian bencana alam bisa segera tertangani," ujarnya, Senin (15/8).
BACA JUGA: Dekranasda Ikut Promosikan Produk Unggulan Kota Pontianak
Sarana prasarana pusat layanan ini berbasis aplikasi dan peralatan yang disiapkan untuk menerima laporan gawat darurat, termasuk ambulans, yang tersedia 24 jam.
"Silakan menghubungi nomor akses tersebut jika ada warga yang membutuhkan layanan gawat darurat," kata Edi.
BACA JUGA: 36 Atlet Taekwondo Pontianak Siap Berlaga di Malaysia
Pihaknya sudah memetakan titik-titik rawan, mulai dari fasilitas kesehatan, logistik, jarak terdekat dengan pelayanan kesehatan serta koordinasi instansi terkait.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News