
GenPI.co Kalbar - Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (PPPS) di Kota Pontianak sudah memasuki babak baru.
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPPS di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berharap, melalui terbitnya Perwa ini mampu menurunkan angka stunting di bawah 14 persen dari populasi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
BACA JUGA: Norsan Optimis Angka Stunting Kalbar Capai 17 Persen pada 2024
Menurutnya, peraturan tentang PPPS ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang bisa digunakan sebagai rujukan bagi perangkat daerah.
“Serta organisasi maupun kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan PPPS,” tuturnya, di Aula Rohana Muthalib Bappeda Kota Pontianak, Senin (15/8).
BACA JUGA: Tangani Stunting, Kapuas Hulu Diganjar Penghargaan Kemendagri
Kabar baik datang dari angka stunting balita dan prevalensi bayi di Kota Pontianak yang telah berada pada 12,4 persen.
Jika mengacu pada survei lokal ini, kata Bahasan, Pemkot Pontianak sudah menjalankan arahan Presiden lewat RPJMN 2020-2024.
BACA JUGA: Percepat Penurunan Stunting, Kalbar Gaungkan Seribu Bapak Asuh
“Kalau sudah 12,4 berarti Kota Pontianak aman dari stunting,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News