
Masyhudi menuturkan, kuasa hukum terdakwa seharusnya memahami tugas yang dilakukan oleh penyidik.
Kuasa hukum juga mesti memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat secara proporsional.
Sebelumnya, penasihat hukum Herkulanus Lidin, Erma Suryani Ranik melaporkan dua jaksa dari Kejari Sanggau atas dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Direksi PTPN XIII Sanggau periode 2012-2014.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Ketua Kadin, Polisi: Ada Indikasi Pencucian Uang
Ranik mengungkapkan, surat laporan itu berisi permintaan agar Ketua Komisi Kejaksaan RI Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menarik permohonan kasasi dari Kejari Sanggau terhadap Herkulanus Lidin. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News