Kasus PTPN XIII, Penasihat Hukum Diminta Paham Tugas Jaksa

Kasus PTPN XIII, Penasihat Hukum Diminta Paham Tugas Jaksa - GenPI.co KALBAR
KONFERENSI PERS - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi memberikan keterangan pers. Foto: ANTARA/HO-Humas Kejati

GenPI.co Kalbar - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan PTPN XIII, Herkulanus Lidin diimbau dapat memahami tugas jaksa.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyhudi menanggapi upaya yang ditempuh Erma Suryani Ranik, penasihat hukum terdakwa.

Sang penasihat hukum melaporkan dua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau ke Komisi Kejaksaan RI.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Ketua Kadin, Polisi: Ada Indikasi Pencucian Uang

Laporan diajukan karena jaksa dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi PTPN XIII.

"Upaya hukum yang dilakukan merupakan bentuk nyata profesionalisme dari jaksa dalam proses peradilan," kata Masyhudi di Pontianak, Selasa (12/4).

BACA JUGA:  Kwarda Pramuka Kalbar Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Dia mengklaim kedua jaksa sudah menjalankan tugas secara profesional.

Sementara alasan melakukan upaya hukum kasasi karena ada kerugian negara sesuai perhitungan BPK sebesar Rp 854 juta.

Dalam putusan pengadilan, tidak mempertimbangkan uang pengganti yang seharusnya ditanggung juga oleh terdakwa, namun kejaksaan tetap menghormati putusan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya