Permudah Perizinan Kesehatan, PTSP Luncurkan Inovasi Sepok

Permudah Perizinan Kesehatan, PTSP Luncurkan Inovasi Sepok - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau pelayanan perizinan di PTSP Kota Pontianak, beberapa waktu lalu. Foto: DPMTK-PTSP

Saat ini, ada 23 jenis layanan perizinan kesehatan yang disediakan PTSP.

"Ke depan, jenis layanan perizinan sektor kesehatan akan ditambah lagi 14 jenis izin sesuai dengan perkembangan perizinan yang ada," terang Tinorma Butar Butar.

Untuk mendapatkan pelayanan perizinan tersebut, pemohon bisa mengajukan permohonan perizinan dengan mengakses laman website http://onlineptsp.pontianakkota.go.id.

BACA JUGA:  Edi: Front Office Harus Berikan Pelayanan dengan Senyum

Setelah masuk pada laman tersebut, pilih menu pendaftaran bagi yang belum memiliki akun.

Jika sudah memiliki akun, pemohon bisa langsung login akun yang dimiliki.

BACA JUGA:  Permudah Ajuan Bantuan, Dinas Perkim Kalbar Luncurkan Si Tuan PSU

Tinorma mengingatkan agar pemohon mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan informasi identitas diri.

Kemudian, masukkan data diri pemohon pada akun profil. Selanjutnya, pilih standar pelayanan untuk pendaftaran perizinan.

BACA JUGA:  BBPOM Pontianak Temukan Kosmetik Ilegal, Total Temuan Rp 119 Juta

Setelah berhasil, unggah berkas (file) persyaratan sesuai izin yang dimohon. Data yang telah diinput atau diunggah, akan diproses ke front office.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya