Permudah Perizinan Kesehatan, PTSP Luncurkan Inovasi Sepok

Permudah Perizinan Kesehatan, PTSP Luncurkan Inovasi Sepok - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau pelayanan perizinan di PTSP Kota Pontianak, beberapa waktu lalu. Foto: DPMTK-PTSP

GenPI.co Kalbar - Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak membuat terobosan berupa Sistem Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan (Sepok).

Inovasi Sepok bertujuan memangkas birokrasi pengurusan perizinan dari sisi waktu dan persyaratan.

Selain itu, mengurangi frekuensi tatap muka antarpemohon dengan penyelenggara pelayanan publik.

BACA JUGA:  Edi: Front Office Harus Berikan Pelayanan dengan Senyum

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak Tinorma Butar Butar menjelaskan, inovasi Sepok merupakan terobosan dalam mempermudah dan memperingkas pelayanan perizinan.

Pelayanan perizinan sektor kesehatan ini juga tidak dipungut biaya.

BACA JUGA:  Permudah Ajuan Bantuan, Dinas Perkim Kalbar Luncurkan Si Tuan PSU

"Dengan inovasi ini, semakin mempermudah masyarakat karena mereka terlayani dengan cepat dan tanpa pungutan biaya apa pun,” ungkapnya Tinorma, Selasa (9/8).

Berdasarkan data pada 2021, DPMTK-PTSP telah menerbitkan 846 perizinan sektor kesehatan.

BACA JUGA:  BBPOM Pontianak Temukan Kosmetik Ilegal, Total Temuan Rp 119 Juta

Sementara hingga Juli 2022 ini, tercatat 1.528 perizinan di bidang kesehatan telah diterbitkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya