
"Kami tinggal menunggu dari pihak imigrasi saja untuk pelayanan KILB," terang Heri.
Heri menjelaskan, pemegang KILB diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Fasilitas tersebut berlaku atas pemasukan barang-barang kebutuhan bahan pokok yang dibawa oleh warga lima kecamatan perbatasan dengan batasan nilai barang impor maksimal RM 600,00 per orang per bulan.
BACA JUGA: Ditunggu Lama, PLBN Badau Akhirnya Dibuka Hari Ini
Nantinya sudah ada pas merah, pelayanan pembuatan dan perpanjangan KILB itu bisa dilakukan di Kantor Bea Cukai Badau mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
"Pembuatan KILB itu gratis, dengan syarat warga membawa Pas Lintas Batas (pas merah) yang asli dan foto kopi serta KTP elektronik dan materai Rp 10 ribu," tutup Heri. (ant)
BACA JUGA: PLBN Badau Dinilai Sudah Layak Dibuka Kembali
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News