Bea Cukai di PLBN Badau Belum Bisa Layani Pembuatan KILB

Bea Cukai di PLBN Badau Belum Bisa Layani Pembuatan KILB - GenPI.co KALBAR
Petugas Bea Cukai Badau melayani pelintas pemegang paspor di PLBN Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Foto: ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Badau

"Kami tinggal menunggu dari pihak imigrasi saja untuk pelayanan KILB," terang Heri.

Heri menjelaskan, pemegang KILB diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Fasilitas tersebut berlaku atas pemasukan barang-barang kebutuhan bahan pokok yang dibawa oleh warga lima kecamatan perbatasan dengan batasan nilai barang impor maksimal RM 600,00 per orang per bulan.

BACA JUGA:  Ditunggu Lama, PLBN Badau Akhirnya Dibuka Hari Ini

Nantinya sudah ada pas merah, pelayanan pembuatan dan perpanjangan KILB itu bisa dilakukan di Kantor Bea Cukai Badau mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

"Pembuatan KILB itu gratis, dengan syarat warga membawa Pas Lintas Batas (pas merah) yang asli dan foto kopi serta KTP elektronik dan materai Rp 10 ribu," tutup Heri. (ant)

BACA JUGA:  PLBN Badau Dinilai Sudah Layak Dibuka Kembali

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya