Bea Cukai di PLBN Badau Belum Bisa Layani Pembuatan KILB

Bea Cukai di PLBN Badau Belum Bisa Layani Pembuatan KILB - GenPI.co KALBAR
Petugas Bea Cukai Badau melayani pelintas pemegang paspor di PLBN Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Foto: ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Badau

GenPI.co Kalbar - Bea Cukai Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu belum bisa melayani pembuatan atau perpanjangan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).

Hal itu dikarenakan masih menunggu penerbitan pas merah oleh imigrasi.

"Untuk saat ini kami baru bisa melayani pelintas pemegang paspor,” ujar Kepala Bea Cukai Nanga Badau, Heri Purwanto, Senin (1/8).

BACA JUGA:  Ditunggu Lama, PLBN Badau Akhirnya Dibuka Hari Ini

Sementara untuk pelintas KILB, bisa dilayani jika sudah ada diterbitkan pas merah dari imigrasi.

Menurut Heri, pelayanan dan pengawasan di PLBN Badau bagi pelintas pemegang paspor dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.

BACA JUGA:  PLBN Badau Dinilai Sudah Layak Dibuka Kembali

Waktu operasional pihak Malaysia pukul 05.00 WIB hingga 17.00 WIB (waktu Negara Malaysia).

Pelayanan penerbitan atau perpanjangan pemegang KILB tetap akan dilayani apabila sudah diterbitkan pas merah dari pihak imigrasi.

BACA JUGA:  Sowan ke PLBN Badau, KJRI Kuching: Sudah Siap Dibuka

Pelayanan tersebut diperuntukkan bagi warga di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Puring Kencana, Empanang, Badau, Batang Lupar, dan Kecamatan Embaloh Hulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya