
GenPI.co Kalbar - Sebanyak 12 ton plastik cacah hasil produksi daur ulang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pontianak dikirim ke Jepara, Jawa Tengah pada Kamis (28/7).
Kegiatan tersebut merupakan program pembinaan kemandirian manajemen Lapas Pontianak kepada WBP.
Selain itu, berdampak langsung pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 126 juta per bulan secara berkelanjutan.
BACA JUGA: Sidak di Lapas Pontianak, Ika: Lihat Respons Petugas Jaga
Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Kelas IIA Pontianak Ardian Setiawan mengatakan, lapas dan WBP berkomitmen untuk melakukan produksi secara tetap dan stabil.
Dengan kata lain, minimal 12 ton per bulan sesuai permintaan pabrik daur ulang plastik di Jateng.
BACA JUGA: Kemenkumham Kalbar Buka Layanan Kunjungan Langsung ke Lapas
"Seksi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA melaksanakan pengiriman bahan olahan limbah plastik yang kami daur ulang, sehingga dapat dikirim ke perusahaan MHS di Jepara," terangnya.
Kali ini, pihak lapas mengirim 12 ton. Sebelumnya, lapas juga sudah pernah melaksanakan kegiatan serupa, hanya berbeda produk.
BACA JUGA: Bahaya bagi Pengunjung, 500 Warga Binaan Lapas Divaksin
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti mengatakan kegiatan tersebut salah satu bentuk pembinaan kemandirian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News