Sempat Divonis Bebas, Luhai Diputus Bersalah oleh Kejari Ketapang

Sempat Divonis Bebas, Luhai Diputus Bersalah oleh Kejari Ketapang - GenPI.co KALBAR
Jumpa pers soal putusan anggota DPRD Ketapang Luhai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Foto: ANTARA/Subandi

Namun, Fajar belum bisa memastikan soal waktu eksekusi.

“Nanti setelah pimpinan menunjuk Jaksa Eksekutornya siapa, itu yang berwenang," kata Fajar.

Dia menegaskan, seandainya terdakwa mengajukan upaya hukum luar biasa, pihaknya akan tetap melakukan eksekusi karena sudah menjadi kewenangan.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MTs Ma'arif, Dedeng Dituntut Tujuh Tahun Penjara

"Ketika putusan kasasi sudah keluar, terdakwa tetap kami eksekusi,” terang Fajar.

Sebagai informasi, kasus Luhai berawal ketika dia menjadi Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Bantan Sari, malah mencuat setelah dia terpilih menjadi anggota DPRD.

BACA JUGA:  Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Luhai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak dan Majelis Hakim memvonisnya bebas pada September 2021.

Kemudian, Kejari Ketapang mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021, yang saat ini putusannya menyatakan Luhai bersalah. (ant)

BACA JUGA:  Kabur dari Rutan, Tahanan Korupsi Diburu Tim Gabungan

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya