Sempat Divonis Bebas, Luhai Diputus Bersalah oleh Kejari Ketapang

Sempat Divonis Bebas, Luhai Diputus Bersalah oleh Kejari Ketapang - GenPI.co KALBAR
Jumpa pers soal putusan anggota DPRD Ketapang Luhai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Foto: ANTARA/Subandi

GenPI.co Kalbar - Anggota DPRD Ketapang Luhai diputus bersalah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

"Kami sudah dapatkan salinan putusannya, baru kemarin," ungkap Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yuliyanto, Kamis (21/7).

Menurut Fajar, dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), terdawa Luhai diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MTs Ma'arif, Dedeng Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa dipidana satu tahun penjara.

"Terdakwa secepatnya akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor yang berwenang, tapi kami lakukan eksekusi tetap secara layak terhadap terdakwa," ujar Fajar.

BACA JUGA:  Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Langkah pertama, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terdakwa lewat surat.

"Pemanggilan secara surat paling banyak tiga kali, tapi semua kewenangan Jaksa Eksekutor," tutur Fajar Yuliyanto.

BACA JUGA:  Kabur dari Rutan, Tahanan Korupsi Diburu Tim Gabungan

Jadi, bisa saja dilakukan pemanggilan satu kali, kemudian terdakwa langsung dijemput dieksekusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya