Jabatan Wabup Sintang Kosong Sejak 2021, DPRD: Mohon Penjelasan

Jabatan Wabup Sintang Kosong Sejak 2021, DPRD: Mohon Penjelasan - GenPI.co KALBAR
Rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Sintang tahun 2021. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Sintang mempertanyakan soal waktu pengisian jabatan wakil bupati Sintang.

Pasalnya, jabatan Wakil Bupati Sintang masih kosong sejak wafatnya Sudiyanto pada 2021 lalu.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Herinius Laka meminta adanya penjelasan secara lengkap soal pengisian jabatan Wakil Bupati Sintang.

BACA JUGA:  Seruduk DPRD, Masyarakat Desak Pelantikan Wakil Bupati Sintang

Fraksi PDI Perjuangan berharap agar pemangku kepentingan mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sintang di atas kepentingan lainnya.

“Sebab dengan adanya Wakil Bupati, tentu akan meringankan tugas Bupati Sintang yang sampai saat ini belum terlalu pulih kesehatannya,” tutur Laka.

BACA JUGA:  Atasi Kemacetan, Dewan Usul Tugu Jam Sintang Dipindahkan

Begitu juga dengan Fraksi Hanura DPRD Sintang yang meminta penjelasan Bupati Sintang soal usulan calon pengganti Wakil Bupati belum disampaikan ke DPRD.

“Apa hambatan dan kendalanya? Mohon penjelasan,” ucap Lim Hie Soen, juru bicara Fraksi Hanura.

BACA JUGA:  Calon Ibu Kota Provinsi, Legislator: Kota Sintang Perlu Penataan

Sementara Maria Magdalena dari Fraksi Demokrat menyampaikan, kosong jabatan Wakil Bupati mengakibatkan pelaksanaan pembangunan kurang efektif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya