GenPI.co Kalbar - Anggota DPR RI Komisi II Dapil Kalbar 1 Cornelis meminta agar lahan atau tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat untuk segera disertifikatkan.
Tujuannya, agar hak milik tanah tersebut menjadi milik masyarakat sepenuhnya.
“Karena jika tidak disertifikatkan, negara berhak untuk mengambil alih lahan atau tanah tersebut," tutur Cornelis, Selasa (19/7).
BACA JUGA: Jangan Ada Aset Gereja Gunakan Nama Pribadi, Kata Cornelis
Hal itu dia sampaikan dalam reses untuk menyerap aspirasi masyarakat soal permasalahan sertifikat tanah di Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.
Menurut Badan Anggaran (Banggar) dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan itu, masalah pertanahan cukup rumit.
BACA JUGA: Cornelis: BPN Hati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah Masyarakat
Ada banyak faktor yang memengaruhi mulai dari segi perencanaan, adminitrasi, sosial, ekonomi hingga hukum.
“Oleh sebab itu, kami datangkan langsung kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Landak untuk membahas permasalahan lahan atau tanah di Kecamatan Mempawah Hulu," ujarnya.
BACA JUGA: Cornelis Direkomendasikan Menjadi Menteri PAN RB
Selama ini, Cornelis mengaku mendapat banyak laporan terkait permasalahan tanah di masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News