75 Tersangka Kasus PETI Ditangkap, Barang Bukti Capai 68,9 Kg

75 Tersangka Kasus PETI Ditangkap, Barang Bukti Capai 68,9 Kg - GenPI.co KALBAR
Ekspos pengungkapan kasus PETI oleh jajaran Polda Kalbar, di Pontianak, Rabu (13/7). Foto: ANTARA/Jessica HW

"Pelaku PETI dalam melakukan kegiatannya, mulai dari secara tradisional hingga menggunakan alat berat seperti menggunakan ekskavator,” ungkap Suryanbodo.

Setelah butiran-butiran emas terkumpul, kemudian dijual kepada pengepul baik di Pontianak maupun di Jakarta.

Akibatnya, para tersangka diancam dalam tiga klister.

BACA JUGA:  Kapolres Datangi Lokasi PETI, Pekerja: Kami Juga Ingin Ada Izin

Khusus penambang, terkena pelanggaran pasal 17 (1) dan pasal 89 serta 91 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Para penambang terancam kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 1,5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA:  Pekerja Lari, Giliran Cukong PETI Diburu Polsek Mukok

Selanjutnya para penampung diancam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahu. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka terancam kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

BACA JUGA:  Badong, DPO Kasus PETI Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

"Untuk para pemodal, diancam pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Suryanbodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya