"Kami menerima surat pemberitahuan dari Kepala Rutan Putussibau, Dendi Irawan melarikan diri sekitar pukul 07.15 WIB, Minggu (10/4)," ungkap Adi.
Oleh sebab itu, siapa pun yang mungkin terlibat membantu tersangka kabur, diultimatum bakal mendapat risiko.
"Kami minta siapa pun yang mengetahui keberadaan Dendi Irawan segera menginformasikan ke Kejari Kapuas Hulu," pinta Adi.
BACA JUGA: Tertangkap CCTV, Aksi Dendi Kabur dari Rutan Viral di Medsos
Pasalnya, pihak yang hanya mengetahui keberadaan tapi tidak melaporkan, dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Apalagi bagi yang membantu tersangka kabur atau membantu tersangka selama dalam pelarian.
BACA JUGA: Kabur dari Rutan, Tahanan Korupsi Diburu Tim Gabungan
Pihak-pihak yang terlibat terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
Kemudian denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (ant)
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News